Search

Jumat, 04 Juli 2014

Hukum Pacaran Dalam Islam ?

Assalamu'alaikum..
Kali ini saya mau membahas sedikit tentang pacaran dan hukumnya dalam islam yang saya ketahui.
Masa remaja, ya... Masa ini pasti sedang/ pernah/ akan kalian alami, dimana rasa keingintahuan yang tinggi membuat para remaja mencoba hal-hal baru termasuk juga pacaran. Pacaran?? Hmm.. Kebanyakan remaja terjerumus dalam hal ini. Pacaran itu hal yang mendekati zina, dan Allah melaknat orang-orang yang mendekati zina. Walaupun hanya sekedar bertatapan mata, itu sudah menjadi zina mata *naudzubillah.
Tetapi, pacaran tidak selamanya membawa dampak negatif kok. Ada dampak positifnya, yaitu : positif zina, positif berdosa, dan bahkan positif hamil.
Lalu bagaimana dengan pacaran islami? Saya kira sama saja, tidak ada istilah pacaran dalam islam kecuali pacaran setelah menikah, bukankah itu lebih baik.
Bagaimana cara mengetahui karakter calon pasangan kita jika tidak dengan pacaran? Melalui ta'aruf / perkenalan. Yang biasa dilakukan jika hendak menikah agar kita tahu karakter pasangan kita masing-masing. Namun jangan disalahgunakan ta'aruf ini sebagai topeng untuk melakukan hal-hal yang mendekati zina.
Jadi , inti dari postingan saya kali ini adalah : Pacaran itu hukumnya haram dalam islam . Kecuali pacaran setelah menikah.

- mohon maaf apabila ada suatu hal yang saya sampaikan tidak sesuai dalam islam. Saya mendapatkan pelajaran ini dari wali kelas saya :)
Semoga bermanfaat.
Wassalamu'alaikum.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Setelah membaca postingan saya, mohon tinggalkan jejak ya, coret-coret di tembok komentar :D Thanks a lot :*
Contact me on
FB : Novita Anggie Wardani
Twitter : @nov_anggie
IG : @nov_anggie
E-mail : novitaanggie2@gmail.com